UMP Jatim 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen, Ini Besaran Masing-masing Kabupaten/Kota

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026 naik rata-rata 6,09 persen.