jogja.jpnn.com , BANTUL - Menyambut lonjakan wisatawan pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 , Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul mengambil langkah preventif untuk menjaga kenyamanan pengunjung. Seluruh pengelola destinasi dan pelaku usaha jasa pariwisata di Bantul diwajibkan untuk mencantumkan daftar harga secara jelas pada setiap layanan maupun produk yang ditawarkan.