Kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pemerintah daerah menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) guna penanganan di lapangan. Kepwal bernomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 itu berisi tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah. Beleid tersebut dinyatakan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang.