jatim.jpnn.com , SITUBONDO - Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo bersama sejumlah serikat pekerja menolak dan meminta peninjauan ulang Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 937 Tahun 2025 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo 2026 sebesar Rp2.483.962.