Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan influencer dr. Samira atau dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dr. Richard Lee melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27A. Doktif ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan influencer dr. Samira atau dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dr. Richard Lee melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27A. Doktif ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal