GELORA.CO - Kepolisian membeberkan kronologi lengkap kasus pembunuhan mahasiswi ZD (20) yang jasadnya ditemukan di dalam got kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, saat korban dan pelaku membuat janji bertemu di sebuah minimarket di kawasan Jalan Mali-mali. “Korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan kemudian ikut bersama pelaku menggunakan mobil untuk berkeliling,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat, 26 Desember 2025. Keduanya sempat menuju kawasan Bukit Batu untuk membicarakan persoalan pribadi pelaku sebelum kembali melanjutkan perjalanan. Setelah dari Bukit Batu, pelaku membawa korban ke Mess Polda Banjarbaru dan selanjutnya ke rumah kakak pelaku di kawasan Landasan Ulin. Dari lokasi tersebut, pelaku dan korban kembali melanjutkan perjalanan melalui jalan tol hingga berhenti di depan SPBU Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 01.30 Wita. Di lokasi itulah, kata Adam, pelaku dan korban diketahui melakukan persetubuhan di dalam mobil. Usai kejadian tersebut, korban mengutarakan niatnya untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada calon istri pelaku, mengingat pelaku diketahui akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat berdasarkan unggahan pribadi di media sosial. “Ancaman dari korban membuat pelaku panik. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Adam. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku membawa tubuh korban menuju Kota Banjarmasin melalui jalur Pemurus dan berputar ke kawasan Sungai Andai. Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku membuang korban di depan Kampus STIHSA Banjarmasin. Beberapa jam kemudian, jasad korban ditemukan warga di dalam got lingkungan kampus dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Korban diketahui bernama ZD (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara pelaku berinisial Muhammad Seili (20), yang diketahui merupakan anggota Polri. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone korban, perhiasan emas, dompet, kartu identitas, satu unit mobil Toyota Rush, dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Pelaku sempat diamankan oleh Polres Banjarbaru sebelum diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kalimantan Selatan menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban. Sumber: borneonews