Enak Betul! Harvey Moeis Dapat Remisi Khusus, padahal Rugikan Negara Rp300 Triliun

GELORA.CO - Enak betul terpidana korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, dapat pengurangan hukuman. Kerugian negara Rp300 triliun nampaknya tak mampu membendung kemurahan hati untuk memberikan diskon hukuman pada koruptor kelas kakap. Suami aktris Sandra Dewi itu menerima remisi khusus (RK) Natal 2025 berupa pemotongan masa pidana selama satu bulan. “Iya, satu bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025). Pemberian remisi ini menambah daftar keringanan yang diterima terpidana kasus korupsi besar, ditambah Harvey baru beberapa bulan menjalani hukuman setelah dieksekusi ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Juli 2025. “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025). Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak kasasi Harvey Moeis yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Putusan kasasi itu menguatkan amar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Harvey dari vonis awal 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara. Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Eksekusi pidana tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI serta Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025. Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) atas nama Harvey Moeis diterbitkan dengan Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang 2015–2022. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan dampak luar biasa karena menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.