Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan hingga 31 Desember 2025 meskipun kondisi di lapangan mulai melandai.
Keputusan yang tertuang dalam SK Gubernur tersebut diambil untuk memastikan penyaluran bantuan
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan hingga 31 Desember 2025 meskipun kondisi di lapangan mulai melandai.
Keputusan yang tertuang dalam SK Gubernur tersebut diambil untuk memastikan penyaluran bantuan