Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara

JPNN.com - KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda RM 11,4 miliar (setara Rp 47,1 miliar) oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya, Jumat (26/12).