Kapan Peran Ayah Sebagai Wali Nikah Boleh Digantikan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syariat memandang penting kedudukan ayah kandung terhadap urusan putrinya. Anak perempuan, misalnya, tidak bisa menikah dengan seorang laki-laki tanpa persetujuan bapak kandungnya. Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, seperti dilansir...