Gubernur Sumsel Tegaskan Perusahaan yang Tak Patuh Aturan Upah Akan Diberi Sanksi

JPNN.com , PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di delapan daerah.