Anggaran Infrastruktur DKI Jakarta: 43 Persen Belanja Daerah Dialokasikan untuk Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan 43,06 persen dari total belanja daerahnya untuk Anggaran Infrastruktur Publik, melampaui batas minimal aturan, demi peningkatan kualitas hidup warga.