Ini Alasan KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun, Hmm

JPNN.com , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Penerbitan SP3 telah dilakukan sejak tahun 2024.