Undang-Undang Baru Berlaku 1 Januari 2026: Sebar Video Porno Dipenjara 15 Hari, Denda Rp12 Juta
Pemerintah akan melarang berbagai konten video pornografi mulai 1 Januari 2026. Larangan tersebut tidak hanya berlaku di media sosial tapi juga aplikasi pesan instan.