Kementerian ATR/BPN mengumumkan bahwa bukti kepemilikan tanah lama seperti girik dan verponding tidak berlaku lagi mulai 2026. Simak infonya!
via @detik_properti
Kementerian ATR/BPN mengumumkan bahwa bukti kepemilikan tanah lama seperti girik dan verponding tidak berlaku lagi mulai 2026. Simak infonya!
via @detik_properti