Kementerian ATR/BPN mengumumkan bahwa bukti kepemilikan tanah lama seperti girik dan verponding tidak berlaku lagi mulai 2026. Simak infonya! via @detik_properti

Kementerian ATR/BPN mengumumkan bahwa bukti kepemilikan tanah lama seperti girik dan verponding tidak berlaku lagi mulai 2026. Simak infonya! via @detik_properti