GELORA.CO - Kasus dugaan ilegal akses yang melibatkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kuasa hukum saksi kunci bernama Viola membeberkan asal-usul rekaman CCTV yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara tersebut. Viola diketahui merupakan rekan kerja Inara Rusli sekaligus saksi fakta dalam laporan dugaan ilegal akses yang dilayangkan Inara. Laporan itu ditujukan kepada Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, dan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, Inara Rusli sebelumnya melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan ilegal akses CCTV yang terpasang di rumahnya. Rekaman CCTV tersebut diduga memuat aktivitas intim antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Laporan tersebut muncul setelah Wardatina Mawa lebih dahulu melaporkan Inara atas dugaan perzinaan. Menanggapi perkembangan perkara ini, kuasa hukum saksi Viola, Dedy DJ, menyampaikan pembaruan terkait proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterangan para pihak yang terlibat. "Penyidik pun terus menggali keterangan, termasuk terkait kemungkinan adanya motif lain selain uang dari para pihak yang diduga sebagai pelaku," ujar Dedy, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Senin (29/12/2025). Dedy juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara benar dan sesuai prosedur. "Oleh karena itu, kami juga meminta agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan dalam konteks perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Ilegal akses merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan," tegasnya. Lebih lanjut, Dedy meminta agar penyidik melakukan klarifikasi secara objektif terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pelapor. "Kami juga meminta agar dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya dilakukan klarifikasi secara menyeluruh dan objektif. Perlu diperjelas alat bukti apa saja yang dibawa oleh para pelapor. Jangan sampai opini yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya." Terkait rekaman CCTV yang beredar, Dedy turut menanggapi soal durasi kejadian yang selama ini menjadi perbincangan. "Berdasarkan keterangan klien kami, durasi kejadian yang disebut-sebut berlangsung selama dua jam tersebut tidak benar," terangnya. "Faktanya, peristiwa itu hanya berlangsung sekitar tiga menit, dan itu pun tidak jelas." Ia pun mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum menemukan kejelasan. "Karena itu, kami berharap semua pihak tidak terburu-buru membangun opini sebelum fakta hukum benar-benar terungkap," pungkas Dedy.