Kuasa hukum nenek Elina Widjajanti (80) mengungkap kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung dugaan pengusiran paksa. Kejanggalan itu disebut berkaitan dengan munculnya akta jual beli hingga perubahan surat tanah.
via @detikjatim_
Kuasa hukum nenek Elina Widjajanti (80) mengungkap kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung dugaan pengusiran paksa. Kejanggalan itu disebut berkaitan dengan munculnya akta jual beli hingga perubahan surat tanah.
via @detikjatim_