Kejari ungkap Kadinsos dan PMD Samosir, FAK, diduga ubah sepihak cara penyaluran bantuan korban bencana. Bantuan seharusnya uang tunai Rp 5 juta, namun diubah jadi barang senilai Rp 3 juta.

Kejari ungkap Kadinsos dan PMD Samosir, FAK, diduga ubah sepihak cara penyaluran bantuan korban bencana. Bantuan seharusnya uang tunai Rp 5 juta, namun diubah jadi barang senilai Rp 3 juta.