2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka pelaku pengusiran nenek Elina Widjajanti (80) dan merusak rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.