REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik bersifat komersial....