Pemkot Bandung Tunggu SK Gubernur Jabar soal Keputusan Meliburkan Angkot
JPNN.com , BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan meliburkan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung , pada 31 Desember 2025 - 1 Januari 2026.