Kemdiktisaintek mengeluarkan Permen 52 Tahun 2025. Ada tambahan ketentuan kualifikasi untuk profesi spesialis dan subspesialis. Via @detik_edu

Kemdiktisaintek mengeluarkan Permen 52 Tahun 2025. Ada tambahan ketentuan kualifikasi untuk profesi spesialis dan subspesialis. Via @detik_edu