JPNN.com , JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Budi Prasetyo mengeklaim penyidikan perkara dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Konawe resmi dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024. Perkara yang telah bergulir sejak 2017 ini dihentikan setelah melalui proses panjang dan upaya optimal penyidik.