Sopir Dapat Kompensasi Rp 600 Ribu, Kota Bandung Bebas Angkot Mulai Besok
JPNN.com , BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah memastikan besaran kompensasi yang akan diterima sopir angkutan umum (angkot) selama diliburkan pada 31 Desember 2025 - 1 Januari 2026.