REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Artinya, batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember...