Gubernur DKI Jakarta Gratiskan Seluruh Transportasi Umum pada 31 Desember 2025

Pemprov DKI Jakarta menggratiskan seluruh moda transportasi umum yang dikelolanya pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk memudahkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik pada malam pergantian tahun.