MA Jelaskan Mekanisme Vonis Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Mahkamah Agung (MA) merinci mekanisme penerapan vonis pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan efektif mulai 2 Januari 2026, memicu rasa penasaran publik.