JPNN.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan cegah tangkal atau pencekalan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.