Singapura resmi memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan atau scam. Pelaku penipuan di Negeri Singa itu terancam 24 kali cambuk.
Singapura resmi memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan atau scam. Pelaku penipuan di Negeri Singa itu terancam 24 kali cambuk.