Mulai 1 Januari 2026, Tongkang Batu Bara Dilarang Melintas di Sungai Lalan
JPNN.com , PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akan menghentikan sementara aktivitas angkutan tongkang batu bara melalui alur Sungai Lalan atau tepatnya di kawasan Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.