KPK mengatakan pemotongan yang dilakukan oleh mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus, melalui bendahara dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas.
KPK mengatakan pemotongan yang dilakukan oleh mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus, melalui bendahara dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas.