Awas Kena Pasal! Hina Presiden dan Lembaga Negara Kini Diancam 3 Tahun Penjara

GELORA.CO - Lanskap kebebasan berpendapat di Indonesia memasuki babak baru. Mulai besok, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi menggantikan aturan lama peninggalan kolonial. Salah satu poin paling krusial yang harus diperhatikan masyarakat, terutama para pengguna media sosial, adalah ancaman pidana bagi mereka yang dianggap menghina Presiden atau lembaga negara. Dalam aturan anyar ini, seseorang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijerat hukuman penjara hingga tiga tahun. Tidak hanya Presiden, "serangan" terhadap kehormatan lembaga negara seperti DPR, MA, hingga MK juga memiliki konsekuensi hukum yang serupa. Batasan Tipis Antara Kritik dan Penghinaan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa penerapan pasal-pasal ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi instrumen pembungkam kritik. Ia menyebut bahwa pemerintah telah membekali aparat penegak hukum dengan sosialisasi mendalam terkait batasan "menyerang martabat". "Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita," ujar Supratman dalam keterangannya, dikutip Kamis 1 Januari 2026. Bukan Hanya Soal Presiden KUHP baru setebal 345 halaman ini tidak hanya mengatur soal marwah pemimpin negara. Ada sederet aturan ideologis lain yang juga diperketat. Misalnya, larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana mencapai empat tahun penjara. Pemerintah berdalih bahwa revisi ini mengusung semangat restorative justice dan mencerminkan karakter hukum nasional yang mandiri. Artinya, sistem hukum kita kini tidak lagi sekadar "fotokopi" dari sistem hukum Belanda yang sudah berlaku puluhan tahun.