"Untuk kendaraan pelat kuning, angkutan penumpang yang dulu 2025 dikenakan 60 persen, pajaknya hari ini diturunkan menjadi 30 persen. Sedangkan pelat kuning untuk angkutan barang, yang dulu dikenakan tarif pajaknya 100 persen, sekarang diturunkan menjadi 70 persen," kata Dedi

"Untuk kendaraan pelat kuning, angkutan penumpang yang dulu 2025 dikenakan 60 persen, pajaknya hari ini diturunkan menjadi 30 persen. Sedangkan pelat kuning untuk angkutan barang, yang dulu dikenakan tarif pajaknya 100 persen, sekarang diturunkan menjadi 70 persen," kata Dedi