Sebanyak 105 Ribu Debitur Terdampak Bencana Sumatra, OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 2028
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan relaksasi kredit dan pembiayaan selama tiga tahun untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra. Kebijakan ini...