Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, banyak perubahan yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia, termasuk penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui mekanisme mediasi dan penerapan pidana

Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, banyak perubahan yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia, termasuk penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui mekanisme mediasi dan penerapan pidana