Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan resmi berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026. Pemerintah menyebut aturan ini membuat Indonesia melepaskan diri dari hukum kolonial.
“Kita secara resmi meninggalkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan resmi berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026. Pemerintah menyebut aturan ini membuat Indonesia melepaskan diri dari hukum kolonial.
“Kita secara resmi meninggalkan