Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Hasnaeni atau “Wanita Emas”, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Baca selengkapnya
~AM
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Hasnaeni atau “Wanita Emas”, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Baca selengkapnya
~AM