JPNN.com , JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional di sejumlah wilayah. Penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit III (Jatanras) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri