Realisasi Restitusi LPSK Melonjak Jadi Rp3,31 Miliar pada 2025, Apa Pemicunya?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan signifikan dalam realisasi pembayaran ganti kerugian atau **restitusi LPSK** pada tahun 2025, mencapai Rp3,31 miliar, naik drastis dari tahun sebelumnya.