jatim.jpnn.com , SIDOARJO - Kasus sengketa lahan seluas 9,8 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat pada awal tahun 2026. Tim kuasa hukum pemilik lahan menyatakan status tanah tersebut masih dalam sengketa sehingga tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk wakaf.