Resmi Berlaku 1 Januari 2026, Pemkab Banyuasin Tegaskan Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum

Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi memberlakukan larangan angkutan batubara di jalan umum, sebuah kebijakan penting untuk menjaga lingkungan dan ketertiban lalu lintas.