Kegiatan kumpul kebo atau banyak dikenal dengan istilah “living together” bisa dipidanakan mulai tanggal 2 Januari 2026. Kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan. Perbuatan kumpul kebo termasuk kategori delik aduan

Kegiatan kumpul kebo atau banyak dikenal dengan istilah “living together” bisa dipidanakan mulai tanggal 2 Januari 2026. Kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan. Perbuatan kumpul kebo termasuk kategori delik aduan