JPNN.com , JAKARTA - Kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong menempatkan kembali isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia soal batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak.