Kementerian Haji menyebutkan, keterlambatan pencairan PK dipicu oleh penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kesiapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan jemaah di Arab Saudi.
Kementerian Haji menyebutkan, keterlambatan pencairan PK dipicu oleh penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kesiapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan jemaah di Arab Saudi.