Wamenkum Eddy Hiariej tegaskan pasal yang mengatur penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wapres bukan untuk membungkam kritik, tapi untuk melindungi martabat negara dan menjaga ketertiban sosial.

Wamenkum Eddy Hiariej tegaskan pasal yang mengatur penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wapres bukan untuk membungkam kritik, tapi untuk melindungi martabat negara dan menjaga ketertiban sosial.