Wamenkum Eddy Hiariej tegaskan Pasal 256 KUHP tak mewajibkan izin demonstrasi, tapi pemberitahuan kepada kepolisian agar aparat dapat mengatur lalu lintas tanpa menghambat kebebasan berpendapat.
Wamenkum Eddy Hiariej tegaskan Pasal 256 KUHP tak mewajibkan izin demonstrasi, tapi pemberitahuan kepada kepolisian agar aparat dapat mengatur lalu lintas tanpa menghambat kebebasan berpendapat.