KUHAP baru menambah tiga objek praperadilan tambahan, yaitu pelaporan tidak ditindaklanjuti, penangguhan penahanan, dan penyitaan barang bukti.
KUHAP baru menambah tiga objek praperadilan tambahan, yaitu pelaporan tidak ditindaklanjuti, penangguhan penahanan, dan penyitaan barang bukti.