Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1). Langkah ini diambil sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dugaan gratifikasi.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1). Langkah ini diambil sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dugaan gratifikasi.