Delik Aduan KUHP Baru: Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

Ketentuan delik aduan dalam KUHP baru terkait perzinaan dan kumpul kebo kini hanya membatasi pelapor pada pasangan sah atau orang tua, memicu perdebatan moralitas, efektif berlaku 2 Januari 2026.