GELORA.CO - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Apa respons Dokter kecantikan ini? Melalui postingan Instagram, Dokter Richard Lee memberi tanggapan menohok atas penetapan tersangka ini. Menurutnya, dia siap menjalani semua proses hukum. "Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata dr Richard Lee, dikutip Rabu (7/1/2026). Dia melanjutkan, "Sejak awal saya bersikap kooperatif fan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum." Dalam kesempatan itu, Dokter Richard Lee juga menerangkan kalau dirinya merasa kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, namun cukup dijalani prosesnya dengan benar. "Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," ucapnya. Sebagai catatan, Dokter Richard Lee dilaporkan ke polisi oleh Doktif alias Dokter Samira. Laporan teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Hari ini, Rabu 7 Januari 2026, dokter Richard Lee diagendakan untuk diperiksa polisi di Polda Metro Jaya. Publik menanti bagaimana perkembangan kasus saling lapor polisi ini Sumber: inews